"Hari ini kami diperiksa sebagai saksi pelapor. Sekaligus kami diminta untuk menyerahkan kronologi tertulis atas kasus yang kami laporkan sebagai barang bukti," ujar Ketua Umum Solmet, Sylver Matutina, di Mapolda Metro Jaya.
Solidaritas Merah Putih (Solmet) kembali mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Senin (28/11/2016).
Kedatangannya kali ini untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan penghasutan yang dilakukan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah saat berorasi pada unjuk rasa 4 November 2016 di Jakarta.
"Ini untuk memberikan efek jera agar dalam berunjuk rasa tidak melakukan provokasi masyarakat untuk melakukan kerusuhan atau tindakan yang menjurus upaya makar dan menghina presiden," ucap dia.
Sylver menjelaskan, mereka melaporkan Fahri ke polisi untuk memberikan efek jera sehingga ke depan tidak ada lagi yang menyampaikan pendapat di muka umum dengan tidak mematuhi aturan yang berlaku dan melakukan provokasi.
Sylver menjelaskan, ada empat poin dalam orasi Fahri saat aksi ujuk rasa 4 November yang dia nilai memuat unsur provokasi, yakni memberi tahu cara menjatuhkan Presiden, menyebut Presiden telah melanggar hukum berkali-kali, menilai Presiden telah menginjak simbol agama, dan menuding Presiden melindungi penista agama.
Adapun laporan yang dibuat oleh Sylver tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/ 5541/ XI/ 2016/ PMJ/ Dit Reskrimum, 11 November 2016. Dalam laporan tersebut, polisi menyangkakan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
Solmet Diajukan 12 Pertanyaan soal Kasus Fahri Hamzah
"Tadi pertanyaannya ada 12 terkait awal mula provokasi dari saudara Fahri Hamzah," ujar Silfester ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/11)
Usai diperiksa penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Sylver mengatakan pihaknya diajukan 12 pertanyaan terkait kasus penghasutan yang diduga telah dilakukan oleh Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah pada saat aksi damai 4 November 2016 lalu.
"Kita berharap pemeriksaan ini berjalan dengan baik, sehingga tidak ada orang lagi yang memprovoka. Kalau dia memang meresahkan kami harap diproses dengan hukum yang berlaku," ucap dia.
Solmet hari ini juga telah membawa serta dua saksi lainnya. Namun, dalam pemeriksaan hari ini penyidik hanya melakukan pemeriksaan atas dirinya.
Kendati demikian, kata dia, polisi akan kembali memeriksa dirinya beserta dua orang saksi lainnya tersebut pada pekan depan.
Solmet melaporkan Fahri Hamzah atas tuduhan penghasutan dengan pasal 160 KUHP. Solmet menganggap Fahri Hamzah telah melakukan pembohongan dengan menuduh presiden melakukan pelanggaran hukum berkali-kali, tidak memberikan rasa nyaman terhadap umat Islam, dan beberapa kebohongan lainnya.
"Berbohongnya itu kan bilang Jokowi melangar hukum, menistakan agama, melindungi non Muslim, dan lain-lain," ungkapnya
"Terus nanti kita dipanggil lagi untuk saksi yang lain, 3 saksi lagi," kata dia.
Dia pun berharap agar kepolisian memproses tindakan Fahri Hamzah sebagaimana hukum yang berlaku.
Kontak Perkasa Futures
Solidaritas Merah Putih (Solmet) kembali mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Senin (28/11/2016).
Kedatangannya kali ini untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan penghasutan yang dilakukan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah saat berorasi pada unjuk rasa 4 November 2016 di Jakarta.
"Ini untuk memberikan efek jera agar dalam berunjuk rasa tidak melakukan provokasi masyarakat untuk melakukan kerusuhan atau tindakan yang menjurus upaya makar dan menghina presiden," ucap dia.
Sylver menjelaskan, mereka melaporkan Fahri ke polisi untuk memberikan efek jera sehingga ke depan tidak ada lagi yang menyampaikan pendapat di muka umum dengan tidak mematuhi aturan yang berlaku dan melakukan provokasi.
Sylver menjelaskan, ada empat poin dalam orasi Fahri saat aksi ujuk rasa 4 November yang dia nilai memuat unsur provokasi, yakni memberi tahu cara menjatuhkan Presiden, menyebut Presiden telah melanggar hukum berkali-kali, menilai Presiden telah menginjak simbol agama, dan menuding Presiden melindungi penista agama.
Adapun laporan yang dibuat oleh Sylver tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/ 5541/ XI/ 2016/ PMJ/ Dit Reskrimum, 11 November 2016. Dalam laporan tersebut, polisi menyangkakan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
Solmet Diajukan 12 Pertanyaan soal Kasus Fahri Hamzah
"Tadi pertanyaannya ada 12 terkait awal mula provokasi dari saudara Fahri Hamzah," ujar Silfester ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/11)
Usai diperiksa penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Sylver mengatakan pihaknya diajukan 12 pertanyaan terkait kasus penghasutan yang diduga telah dilakukan oleh Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah pada saat aksi damai 4 November 2016 lalu.
"Kita berharap pemeriksaan ini berjalan dengan baik, sehingga tidak ada orang lagi yang memprovoka. Kalau dia memang meresahkan kami harap diproses dengan hukum yang berlaku," ucap dia.
Solmet hari ini juga telah membawa serta dua saksi lainnya. Namun, dalam pemeriksaan hari ini penyidik hanya melakukan pemeriksaan atas dirinya.
Kendati demikian, kata dia, polisi akan kembali memeriksa dirinya beserta dua orang saksi lainnya tersebut pada pekan depan.
Solmet melaporkan Fahri Hamzah atas tuduhan penghasutan dengan pasal 160 KUHP. Solmet menganggap Fahri Hamzah telah melakukan pembohongan dengan menuduh presiden melakukan pelanggaran hukum berkali-kali, tidak memberikan rasa nyaman terhadap umat Islam, dan beberapa kebohongan lainnya.
"Berbohongnya itu kan bilang Jokowi melangar hukum, menistakan agama, melindungi non Muslim, dan lain-lain," ungkapnya
"Terus nanti kita dipanggil lagi untuk saksi yang lain, 3 saksi lagi," kata dia.
Dia pun berharap agar kepolisian memproses tindakan Fahri Hamzah sebagaimana hukum yang berlaku.
Kontak Perkasa Futures