Sidang gugatan perceraian yang diajukan designer Dian Pelangi | PT. Kontak Perkasa Futures Cabang Bali
Kabar keretakan rumah tangga wanita bernama lengkap Dian Wahyu Utami dengan Tito Haris prasetyo sendiri mulai berhembus pasca Idul Fitri lalu dimana keduanya diketahui merayakan lebaran secara terpisah.
Setelahnya, diketahui Dian Pelangi sudah menggugat cerai suaminya tersebut di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan nomor gugatan 1961/Pdt.G/2016/PA.JS pada tanggal 14 Juli 2016 lalu.
Meski mangkir di sidang perdananya, namun Windri memastikan kliennya akan tetap mengikuti proses persidangan. Dengan syarat, sang suami juga hadir dalam sidang mediasi mendatang.
"Ini baru (pemanggilan) pertama, nanti akan ada pemanggilan lagi. Kalau Tergugat datang, penggugat datang nanti di mediasi, jadi lihat perkembangan dulu," tambah Windri.
Memang, serupa dengan Dian Pelangi, Tito Haris Prasetyo selaku pihak tergugat juga tidak nampak menghadiri persidangan. Bahkan, Tito diketahui juga tidak mengutus pihak kuasa hukumnya untuk menghadiri sidang perdana perceraiannya. Proses persidangan pun akan kembali berlangsung pada 8 September 2016.
Sidang gugatan perceraian yang diajukan designer Dian Pelangi terhadap suaminya, Tito Haris Prasetyo resmi bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis (25/8/2016). Dalam sidang perdananya ini, baik Dian maupun Tito kompak mangkir.
Dian yang hanya diwakili kuasa hukumnya mengatakan sidang kali ini hanya mengagendakan penyerahan berkas dari pihak Dian Pelangi selaku penggugat.
"Dari penggugat (Dian Pelangi) sudah diwakili oleh kami, jadi tidak perlu hadir untuk sidang kali ini," ungkap Windri Marieta, kuasa hukum Dian Pelangi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamins (25/8/2016).
Setelahnya, diketahui Dian Pelangi sudah menggugat cerai suaminya tersebut di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan nomor gugatan 1961/Pdt.G/2016/PA.JS pada tanggal 14 Juli 2016 lalu.
Meski mangkir di sidang perdananya, namun Windri memastikan kliennya akan tetap mengikuti proses persidangan. Dengan syarat, sang suami juga hadir dalam sidang mediasi mendatang.
"Ini baru (pemanggilan) pertama, nanti akan ada pemanggilan lagi. Kalau Tergugat datang, penggugat datang nanti di mediasi, jadi lihat perkembangan dulu," tambah Windri.
Memang, serupa dengan Dian Pelangi, Tito Haris Prasetyo selaku pihak tergugat juga tidak nampak menghadiri persidangan. Bahkan, Tito diketahui juga tidak mengutus pihak kuasa hukumnya untuk menghadiri sidang perdana perceraiannya. Proses persidangan pun akan kembali berlangsung pada 8 September 2016.
Sidang gugatan perceraian yang diajukan designer Dian Pelangi terhadap suaminya, Tito Haris Prasetyo resmi bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis (25/8/2016). Dalam sidang perdananya ini, baik Dian maupun Tito kompak mangkir.
Dian yang hanya diwakili kuasa hukumnya mengatakan sidang kali ini hanya mengagendakan penyerahan berkas dari pihak Dian Pelangi selaku penggugat.
"Dari penggugat (Dian Pelangi) sudah diwakili oleh kami, jadi tidak perlu hadir untuk sidang kali ini," ungkap Windri Marieta, kuasa hukum Dian Pelangi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamins (25/8/2016).
DIAN PELANGI BANTAH ADA KDRT DENGAN TITO HARIS | PT. Kontak Perkasa Futures Cabang Bali
Sekedar diketahui, kabar keretakan rumah tangga pasangan yang menikah pada tahun 2011 silam itu mukai berhembus sejak Idul Fitri lalu. Dian Pelangi dan Tito merayakan Lebaran di dua tempat yang berbeda.
Dian Wahyu Utami binti Djamaloedin telah mengajukan gugatan cerai kepada Tito Haris Prasetyo bin Dr. K. Mohammad Akib dengan nomor gugatan 1961/Pdt.G/2016/PA.JS. Sebelumnya, Tito mengungkapkan bahwa ia sudah sepakat cerai dengan Dian Pelangi
Pada sidang cerai perdana Dian Pelangi dan Tito Haris yang berlangsung di Pengadilan Agama, Jakarta Selatan, kuasa hukum Dian, Windri Marieta membocorkan alasan kliennya menggugat cerai Tito.
Windri menegaskan bahwa alasan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) bukan penyebab Dian menggugat cerai Tito pada 14 Juli 2016 di Pengadilan Agama, Jakarta Selatan. Sama seperti penjelasan Tito sebelumnya, keduanya memang sudah sepakat untuk bercerai.
"Jelas tidak ada (KDRT), sudah didiskusikan kedua belah pihak," ungkap Windri usai sidang cerai, Kamis 25 Agustus 2016.
Dian Wahyu Utami binti Djamaloedin telah mengajukan gugatan cerai kepada Tito Haris Prasetyo bin Dr. K. Mohammad Akib dengan nomor gugatan 1961/Pdt.G/2016/PA.JS. Sebelumnya, Tito mengungkapkan bahwa ia sudah sepakat cerai dengan Dian Pelangi
Pada sidang cerai perdana Dian Pelangi dan Tito Haris yang berlangsung di Pengadilan Agama, Jakarta Selatan, kuasa hukum Dian, Windri Marieta membocorkan alasan kliennya menggugat cerai Tito.
Windri menegaskan bahwa alasan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) bukan penyebab Dian menggugat cerai Tito pada 14 Juli 2016 di Pengadilan Agama, Jakarta Selatan. Sama seperti penjelasan Tito sebelumnya, keduanya memang sudah sepakat untuk bercerai.
"Jelas tidak ada (KDRT), sudah didiskusikan kedua belah pihak," ungkap Windri usai sidang cerai, Kamis 25 Agustus 2016.
DIAN PELANGI JANJI HADIR DI SIDANG CERAI LANJUTAN | PT. Kontak Perkasa Futures Cabang Bali
Pada sidang perdana siang tadi dengan agenda penyerahan kelengkapan surat kuasa dari pihak Dian, Tito Haris tidak hadir tanpa adanya alasan yang jelas. Tito juga tidak diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
Sekedar diketahui, Dian Wahyu Utami binti Djamaloedin telah mengajukan gugatan cerai kepada Tito Haris Prasetyo bin Dr. K. Mohammad Akib dengan nomor gugatan 1961/Pdt.G/2016/PA.JS.
Dian Pelangi maupun Tito Haris kompak bercerai sejak Dian melayangkan gugatan cerai pada 14 Juli 2016. Sebelumnya, Tito mengatakan bahwa sudah tidak lagi ada kecocokan diantara ia dan Dian Pelangi.
Menggugat cerai Tito Haris di Pengadilan Agama, Jakarta Selatan 14 Juli 2016, Dian Pelangi justru tidak hadir pada sidang cerai perdana yang digelar Kamis 25 Agustus 2016. Dian tidak hadir karena alasan sudah diwakili oleh kuasa hukumnya, Windri Marieta dan Silvia.
Namun Windri Marieta menjanjikan Dian Pelangi akan datang pada sidang lanjutan cerai yang masih beragenda mediasi. Sidang berikutnya akan digelar pada 8 September 2016 di Pengadilan Agama, Jakarta Selatan.
"Kalau tergugat (Tito) datang, penggugat (Dian) datang nanti mediasi, jadi lihat perkembangan dulu," ungkap Windri usai sidang perdana.
Kontak Perkasa Futures
Sekedar diketahui, Dian Wahyu Utami binti Djamaloedin telah mengajukan gugatan cerai kepada Tito Haris Prasetyo bin Dr. K. Mohammad Akib dengan nomor gugatan 1961/Pdt.G/2016/PA.JS.
Dian Pelangi maupun Tito Haris kompak bercerai sejak Dian melayangkan gugatan cerai pada 14 Juli 2016. Sebelumnya, Tito mengatakan bahwa sudah tidak lagi ada kecocokan diantara ia dan Dian Pelangi.
Menggugat cerai Tito Haris di Pengadilan Agama, Jakarta Selatan 14 Juli 2016, Dian Pelangi justru tidak hadir pada sidang cerai perdana yang digelar Kamis 25 Agustus 2016. Dian tidak hadir karena alasan sudah diwakili oleh kuasa hukumnya, Windri Marieta dan Silvia.
Namun Windri Marieta menjanjikan Dian Pelangi akan datang pada sidang lanjutan cerai yang masih beragenda mediasi. Sidang berikutnya akan digelar pada 8 September 2016 di Pengadilan Agama, Jakarta Selatan.
"Kalau tergugat (Tito) datang, penggugat (Dian) datang nanti mediasi, jadi lihat perkembangan dulu," ungkap Windri usai sidang perdana.
Kontak Perkasa Futures